Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Negara Kalimantan Selatan | Media Informasi & Transpransi Pengadilan Agama Negara. Pengadilan Agama Negara Selangkah lebih Maju....

Kalender Hijriyah

Kamis
17
Jumadil Awwal
1445 H

Pendapat Anda

Support Kami

  • A.A.Hakam
  • M. Makhlufi
  • Hikmah


 

Tata Cara Keberatan Informasi

 

PROSEDUR KEBERATAN TERHADAP PELAYANAN INFORMASI

 

A.   Syarat dan Prosedur Pengajuan

 

1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

 

a. Adanya penolakan atas permohonan informasi;

b. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A;

c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;

d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;

f. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau

g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.

 

2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

 

*. Sumber : SK KMA NOMOR 1 - 144/KMA/SK/1/2011

Kontak Kami:

Nomor kontak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelayanan informasi bisa di hubungi di nomor di bawah ini:

Telp.0517-51421 Fax 0517-51421

Email : pa.negara@gmail.com

Total akses : 228