Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Negara Kalimantan Selatan | Media Informasi & Transpransi Pengadilan Agama Negara. Pengadilan Agama Negara Selangkah lebih Maju....

Kalender Hijriyah

Minggu
16
Rabiul Awwal
1445 H

Pendapat Anda

Support Kami

  • A.A.Hakam
  • M. Makhlufi
  • Hikmah


 

Informasi & Kebijakan Umum

 

 

KEBIJAKAN UMUM PERADILAN

 

Dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2004, tanggal 24 Maret 2004 Tentang Pengalihan Organisasi dan financial Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer ke Mahkamah Agung RI. Khususnya Peradilan Agama dari Departemen Agama dialihkan di bawah naungan Mahkamah Agung RI (Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Departemen Agama pada Direktorat Peradilan Agama / Mahkamah Syariah dan Peradilan Tinggi Agama / Mahkamah Syariah Propinsi dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung R.I.), maka sejak itu Peradilan Agama di bawah naungan Mahkamah Agung RI.

 

Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Pasal 1, tentang Kekuasaan Kehakiman adalah Kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Repuiblik Indonesia. Selanjutnya dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 telah disesuaikan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sebagai mana dimaksud Pasal 1 di atas, dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

 

Sedangkan dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan perubahannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Peradilan Agama adalah suatu lembaga resmi sejajar dan setara dengan peradilan lainnya yang ada di Negara Republik Indonesia. Bahwa untuk melaksanakan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI. Nomor 428/SEK/01/XI/2007, tanggal 12 November 2007 perihal Laporan Tahunan, demikian juga dengan tidak mengenyampingkan Surat Keputusan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor : 239/IX/8/2003, maka Pengadilan Agama Negara yang mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam melaksanakan kinerja, maka dipandang perlu adanya pengawasan melalui pelaporan pelaksanaan kinerja Tahun 2007, sebagai bahan laporan pertanggungjawaban dan evaluasi.

 

Sebagai langkah dalam menempuh Rencana Kerja ( Renstra ) tahun 2007 sampai dengan tahun 2011, maka perlu menetapkan suatu kebijakan yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas, namum kebijakan tersebut perlu diadakan suatu penyesuian dari situasi dan kondisi yang kongkrit, adapun kebijakan untuk tahun pertama dari pembuatan laporan tahun 2007, akan mengacu kepada  Rencana Kerja tersebut sebagai berikut :

 

- Peningkatan pembinaan dan pengawasan para hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan, para pejabat fungsional, struktural dan pegawai administrasi dalam pelaksanaan tugas.

 

- Peningkatan penyelesaian administrasi Peradilan terhadap perkara yang diterima dan diputus dengan memenuhi asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan dengan penerapan sistim pola bindalmin (SK. Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 1991).

 

- Peningkatan penyelesaian/pengelolaan, penataan/penertiban arsip perkara baik sisa tahun sebelumnya maupun tahun yang bersangkutan.

 

- Peningkatan pelayanan/pengelolaan administrasi kesekretariatan dengan tertib dan baik. Peningkatan kemampuan aparatur sumber daya manusia (SDM) yang propesional.

 

Total akses : 100