Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Negara Kalimantan Selatan | Media Informasi & Transpransi Pengadilan Agama Negara. Pengadilan Agama Negara Selangkah lebih Maju....

Kalender Hijriyah

Kamis
17
Jumadil Awwal
1445 H

Pendapat Anda

Support Kami

  • A.A.Hakam
  • M. Makhlufi
  • Hikmah


 

Terinspirasi Dari Tumpukan Majalah Hukum

 

Terinspirasi dari Tumpukan Majalah Hukum

  

Diwaktu Istirahat sekitar jam 12.30 setelah Sholat Dzuhur, Wapan PA Negara bembaca dari setumpuk majalah, timbullah inpirasi sebuah artikel, yang beliau beri judul “SYUKUR ATAU KUFUR

 

Awalnya aku tidak tertarik pada tumpukan majalah hukum yang tersedia di meja depan (ruang tunggu persidangan) dekat meja impormasi kantor Pengadilan tempat aku melaksanakan  tugas sehari-hari sebagai karyawan kantor pengadilan, disaat jam istirah itu  aku mencoba membuka-buka sebuah masalah media informasi hukum dan peradilan KOMISI YUDIASIAL. Pada tulisan itu aku tertarik membaca sebuah tulisan hasil wawancara penulis Dinal Fedrian Wartawan majalah KY dengan seorang hakim PN Kuala Simpang benama Sunoto, yang berjudul “Harus disyukuri dengan menjadi Hakim yang lebih Profesional, jujur dan adil “

Dalam tulisan tersebut diceritan masalah tuntutan gerakan hakim dalam rangka pemenuhan hak-hak konstitusional hakim, meliputi kedudukan protokoler hakim, gaji pokok dan tunjangan hakim yang layak,rumah jabatan, jaminan kesehatan, sarana transportasi, jaminan keamanan, biaya dinas dan uang pensiun.

Kemudian untuk merealisasikan tuntutan itu diceritakan banyak usaha-usaha yang dilakukan oleh para hakim, yaitu membuka link dengan rekan-rekan media, melalui artikel-artikel, pengiriman foto, membuka komunikasi melalui jajaring sosial, menceritakan tentang kodisi dan keadaan hakim dilapangan yang memprihatinkan. Hakim juga melakukan judicial review terhadap Undang-undang yang mengatur hak-hak konstitusional hakim ke MK, selain itu melakukan langkah-langkah elegan dengan beraudensi kebeberapa lembaga terkait yaitu MA, KY, Komisi III DPR, ManPan dan RB, juga selain langkah-langkah formal, langkah informal juga dilakukan dengan membentuk tim kecil, dan hakim hanya menunggu hasil tim kecil bekerja. Dalam tulisan itu pula Hakim Sunoto menyatakan mengapresiasi hasil kerja KY karena telah bekerja mendampingi  hakim beraudensi ke Komisi III DPR sebagai inisiator terbentuknya tim kecil, kedua pimpinan MA karena sebagai koordinator tim kecil, ketiga Prof.Jimly Asshiddiqie karena sebagai penghubung para hakim tim audensi dengan pihak eksekutif, keempat rekan-rekan media dan para hakim tim audensi.

Setelah aku menganalisa begitu rumit dan perjalanan berliku untuk mencapai sebuah tuntutan hak-hak konstitusional hakim sehingga  terjawablah lewat PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung tanggal 29 Oktber 2012 efektif berlakunya tanggal 1 Nopember 2012, yang digadang-gadang mampu mewujudkan kesejahteraan para hakim konon telah lama menjadi harapan dan impian wakil Tuhan tersebut.

Hakim Sunoto bersyukur dengan mengadakan acara selamatan potong tumpeng, makan bersama, santunan kepada anak yatim, dan yang sangat mengesankan aku adalah yang penting katanya adalah bersyukur dengan menjadi hakim yang lebih profesional, jujur dan adil.

Berbeda kenyataannya sekarang bukannya seperti hakim Sunoto yang profesional malahan lebih mundur dibandingkan para hakim ikut ketentuan Perpres Nomor 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Hakim dan Pegawai Negeri di Mahkamah Agung yang berada di bawahnya karena disini ada potongan sekian persen kalau terlambat atau pulang cepat atau tidak masuk alias bolos, para hakim saat ini dengan tidak merasa malu (fakta apa adanya), aku lihat para hakim khususnya daerah yang jauh dari jangkauan ini, bukannya lebih bersyukur dengan cara meningkatkan disiplin dan kinerja, masuk dan pulang kantor sesuai ketentuan, malahan mereka seenaknya mau jam berapa datang dan pulang, bahkan tidak masuk kantor dengan alasan-alasan sepele sifatnya bahkan  pada tahun pertama lebaran pasca PP 94 tahun 2012(1 Syawal 1434 H/8 Agustus 2013 M) ini ada beberapa hakim izin tidak masuk bahkan molor dari izin yang diberikan  dengan berbagai macam alasan yang dibuat untuk pulang ke kampung halamannya berlebaran, sehingga membuat petugas absen atau Kaur Kepegawaian bingung.

Perilaku hakim-hakim tertentu saja berbuat demikian, masih banyak hakim yang baik, yang lebih profesional, disiplin  dan kinerja yang baik, bahkan kalau kita mau mengutip arahan Pa Kamil saat beliau bersilaturrahmi dengan peserta pelaksaan Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Hukum Ekonomi Syariah pada pengadilan agama diseluruh Indonesia yang berlangsung di Balitbang Kumdil MA Megamendung Bogor Jabar, beliau berharap agar para hakim tampil menjadi teladan bagi pegawainya, karena kata beliau lagi pengasilan hakim saat ini sangat mamadai, bahkan gaji untuk Hakim Tinggi saja lebih dari WK MA kata beliau, tidak ada alasan  untuk tidak bekerja tidak disiplin dan profesional, juga mengutip diakhir tulisan Bp HT H.Ambo Asse kata beliau hakim harus profesional dan terhindar dari inckonstitional yang dapat berakibat buruk pada dirinya dan orang lain;

Hakim-hakim semacam ini menurut hematku ibarat memancing diair keruh menciptakan kesenjangan, membuat bom waktu suatu saat akan meledak (mungkin hal ini sudah tercium oleh petinggi-petinggi di MA) dengan cara membuat ketentuan/aturan yang akan diberlakukan bagi hakim-hakim sebagai rambu-rambu dan menjerat para hakim agar bersikap profesional. 

Lagi pula menurut hematku hakim yang tidak profesional dan tidak disiplin tersebut, ia lupa akan janji Tuhan bahwa “barang siapa bersyukur akan ditambah nikmatNya dan barang siapa yang kufur azab Tuhan lebih pedih “, karena hakim yang profesional dan disiplin serta menjaga integritas itu adalah mereka yang mengamalkan fakta integritas, janji dan sumpah jabatan serta firman Tuhan itu;

 

Total akses : 627