Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Negara Kalimantan Selatan | Media Informasi & Transpransi Pengadilan Agama Negara. Pengadilan Agama Negara Selangkah lebih Maju....

Kalender Hijriyah

Kamis
17
Jumadil Awwal
1445 H

Pendapat Anda

Support Kami

  • A.A.Hakam
  • M. Makhlufi
  • Hikmah


 

Muhammad Iqbal

      MUHAMMAD IQBAL

        

                   Abad ke 19 dan awal abad ke 20 memperlihatkan kemerosotan dunia Islam. Hampir seluruh dunia Islam berada dalam kekuasaan dunia barat. Dalam keadaan tersebut dunia Islam sendiri pemahaman keagamaan yang masih kolot dan stagnasi membuat dunia Islam kian jauh tertinggal dari dunia barat. Umat Islam masih mengandalkan pendapat ulama-ulama terdahulu yang sudah tidak mungkin sesuai dengan jaman dan tidak berani melakukan ijtihad terhadap persoalan-persoalan yang muncul. Persoalan tersebut ditambah dengan adanya pemahaman dikalangan umat Islam bahwa pintu ijtihad sudah tertutup, pemahaman ini sebenarnya bertujuan agar melindungi dari beberapa pendapat terhadap suatu permasalan yang bisa menimbulkan perpecahan dikalangan umat Islam.

                   Pada abad ke 19 dan awal abad ke 20 tersebut dunia barat banyak menjajah dunia Islam hal ini menimbulkan kontak antara Islam dan Barat dan kontak tersebut disamping merugikan bagi dunia Islam juga membawa hikmah yang tidak terasa bagi dunia Islam dan menyadarkan umat Islam bahwa mereka sudah tertinggal dari dunia barat yang selama itu dunia Islam masih menyombongkan diri karena abad pertengahan dunia Islam menguasai Ilmu dan peradaban.

                   Dalam makalah ini penulis ingin memaparkan salah seorang tokoh pembaharuan Islam yang hidup pada tahun 1877-1938 yaitu MUHAMMAD IQBAL  dia adalah seorang pemikir muslim yang berhasil menggabungkan dunia pemikiran yaitu barat dan Islam serta gagasan beliau yang sangat inovatif yang dapat menjawab permalasahan-permalasahan yang sulit dan pandangan beliau merupakan mercusuar bagi pemikir-pemikir lain dalam melakukan terobosan-terobosan terhadap pendapat maupun pemikiran  baik dalam masalah hukum maupun masalah-maslah lainnya.                                         

                   Muhammad Iqbal adalah seorang muslim yang taat dan beliau hidup  dalam tradisi sufistik, beliau di lahirkan di Sialkot, Punjab Pakistan pada tanggal 9 Nopember l877.(1)

                   Nenek moyangnya berasal dari keluarga yang memeluk Islam tiga abad sebelum kelahirannya.

 Pendidikan awal ditempuh beliau oleh ayahnya sendiri, kemudian beliau masuk ke sebuah Madrasah untuk belajar Alqur’an. Selanjutnya Iqbal masuk Scottis Mision School di Sialkot di sana Iqbal bertemu dan belajar pada Mir Hasan seorang ulama Sufi yang kelak memberi pengaruh dalam perkembangan pemikiran dan kepribadiannya. Setelah menamatkan  Scottish 1895 Iqbal melanjutkan pendidikan di Government Colege di Lahore dan berguru pada Sir Thomas Arnold dan pada saat itu untuk pertama kali Iqbal bertemu dengan pemikiran barat. Iqbal menyelesaikan BA dalam bidang bahasa Arab pada tahun l897 dan MA dibidang Falsafat pada tahun 1899.

 Pada l905, atas saran Thomas Arnold, Iqbal meneruskan studi di Trinity College, Cambridge, Inggris dan belajar pada filosof Mc Taggart dan James Ward. Disamping itu, ia juga mengikuti kursus tentang hukum. Dari Inggris Iqbal melanjutkan studi ke Jerman untuk mengambil gelar Doktor (Ph.D). Pada tanggal 4 Nopember l907 Iqbal berhasil mempertahankan disertasi doktornya berjudul The Development of Methaphysich in Persia.(2)

 Menurut Wilfred Cantwell Smith, ada tiga hal yang turut mempengaruhi perkembangan keIslaman Iqbal ketika berada di Eropa. Hal ini kelak semakin mengkristal dalam aktifitas dan gerakannya. Setelah ia kembali ke negerinya, India untuk menyadarkan umat Islam yang sedang terlena. Pertama vitalitas dan aktivitas kehidupan orang Eropa luar biasa; kedua berhubungan dengan yang pertama, Iqbal menangkap visi yang sangat mungkin dikembangkan dalam kehidupan bangsa-bangsa Timur yang berupa potensi diri yang telah dikembangkan dengan begitu luas oleh orang Barat.; ketiga adanya bagian tertentu kehidupan barat yang melahirkan manusia-manusia yang terpecah kepribadiannya (split personality). Peradaban Barat yang ditandai semangat kapitalisme dan liberalisme. Dalam pandangan Iqbal memberi andil yang besar bagi tumbuhnya keputus asaan individu. Hal ini menjadi sasaran kritik Iqbal.(3)

 Dari Kutipan ini jelaslah bahwa iqbal sangat kritis menghadapi dan menanggapi nilai-nilai barat. Iqbal dapat menerima vitalitas dan dinamika yang begitu tinggi dalam menjalankan kehidupan, karena hal ini tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Sebaliknya hal-hal yang berlawanan dengan semangat ajaran Islam dikecam Iqbal. Peradaban barat memang maju tetapi kering dengan nilai-nilai spiritual keagamaan. Dalam syairnya Iqbal mengungkapkan bahwa peradaban barat sebenarnya  lembah kegelapan yang kekurangan mata air kehidupan. Iqbal mengumpamakan seperti buah yang ranum yang kelak akan jatuh hancur.(4)

 Dalam pergaulannya dengan nilai-nilai barat Iqbal melihat ada yang hilang dari peradaban barat yaitu semangat spiritual dan transcendental. Barat selalu memuncakkan segala permasalahan melalui akal dan rasio dan menafikan keberadaan hal-hal yang bersifat immateri.

 Iqbal pulang ke India pada tahun 1908. Pengetahuan Hukum yang pernah diperolehnya di Eropa dimanfaatkan oleh Iqbal dengan menjalan profesi sebagai advokad. Selain itu Iqbal juga mengajar di Government College, lembaga pendidikan yang pernah menjadi almamaternya. Di lembaga ini ia mengajar tentang filsafat, sastra Arab dan Inggris. Namun Iqbal hanya setahun mengajar di sini. Ia mengundurkan diri karena marasa tidak bebas mengemukakan pemikirannya dan kegelisahan intelektualnya selama bekerja pada pemerintah Inggris di Government College.(5)

 Disamping sebagai pengacara atau Advokad, Iqbal sering diundang oleh berbagai lembaga pendidikan untuk memberikan ceramah. Pada tahun l928 ia diundang untuk mengadakan serangkaian ceramah di Madras, Allahabad dan Aligarh. Ceramah-ceramah ini kemudian dihimpun dalam suatu buku berjudul The Reconstruction of religious thought in Islam.

 Iqbal sangat aktif ikut kegiatan politik di negaranya. Dia ikut dalam upaya kemerdekaan umat Islam untuk mengatur hidup sendiri dan terlepas dari dominasi Hindu di India. Iqbal melihat tidak ada keharmonisan antara umat Islam dan Hindu di India. Umat Islam selalu menjadi korban politik orang-orang Hindu. Sehingga dalam karir politiknya Iqbal menjadi anggota Dewan Legislatif di Punjab.

 Selain menjadi Anggota Dewan Legislatif Iqbal juga menjadi salah seorang tokoh Liga Muslim, organisasi ini menuntut negara sendiri yang terpisah dari dominasi Hindu. Dipartai ini Iqbal mengkristalisasi gagasannya tentang pemisahan umat Islam dalam suatu negara dari masyarakat Islam. Sebagai Presiden Konperensi tahunan liga Muslim di Allahabad, untuk pertama kalinya Iqbal menyampaikan pidatonya dan seruannya untuk pembagian India menjadi dua bangsa. Baginya, umat Islam hanya dapat tetap hidup dan bertahan di India dengan memiliki pemerintahan tersendiri yang terlepas dari dominasi umat Hindu. Dalam sebuah suratnya kepada Muhammad Ali Jinnah, Iqbal menyatakan jalan terbaik yang bisa mengantarkan perdamaian di India adalah pemisahan negeri tersebut berdasarkan prinsip-prinsip ras, keagamaan dan bahasa.

 Pada tahun l993 dan 1932 Iqbal mewakili Liga Muslim dan Konperensi Meja Budar di London. Konperensi ini membahas tentang konstitusi baru bagi India. Kemudian pada tahun berikutnya ia menghadiri konperensi yang sama juga di London. Dalam perjalanan pulang Iqbal singgah di Cordova, Spanyol untuk menyaksikan sisa-sisa kejayaan Islam di sana.

 Sejak tahun 1935 kesehatan Iqbal menurun drastis. Penyakit kencing manis yang dideritanya semakin buruk. Akhirnya pada tanggal 21 April l938 Iqbal menghembuskan nafas terakhir. Dan Iqbal pada saat itu belum sempat menyaksikan berdirinya Negara Pakistan merdeka yang terlepas dari dominasi Hindu.

                 

 

 

 

 

                  

PERCIKAN-PERCIKAN PEMIKIRAN HUKUM ISLAM MUHAMMAD IQBAL

A.Persepsi Muhammad Iqbal terhadap Alqur’an.

Sebagai seorang muslim yang hidup dalam tradisi sufistik, Iqbal meyakini bahwa Alqur’an merupakan wahyu Allah swt yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw yang berfungsi sebagai petunjuk bagi manusia dalam mengarungi hidup di dunia dan untuk mencapai kehidupan di akhirat. Alqur’an sebagai sumber pertama hukum Islam yang memuat peraturan-peraturan secara global, namun karena globalnya tersebut dapat membangkitkan kesadaran manusia yang lebih tinggi untuk beraktifitas dan berkreatifitas dalam menjabarkan hukum-hukum yang bersifat global tersebut sehingga dapat memecahkan segala permasalahan secara tuntas dan detil. Manusia dituntut untuk mampu menterjemahkan dan menjabarkan nash Alqur’an yang masih global tersebut sehingga Alqur’an selalu relevan dengan segala kehidupan disegala jaman dan keadaan.

Pendapat Iqbal yang sangat menghargai gerak dan dinamika  dapat dipahami dari latar belakang masyarakat  muslim India dan masyarakat muslim secara umum, beliau melihat umat Islam tidak mampu memahami Alqur’an secara umum dan maksud-maksud nash Alqur’an. Didalam sejarah umat Islam melihat Alqur’an sebagai peraturan-perundang-undangan. Pandangan ini menurut Iqbal mengakibatkan pemisahan secara mekanis antara ayat-ayat yang bersifat hukum dan yang bukan hukum dan pandangan ini mengakibatkan penafsiran secara harfiah dan parsial terhadap nash-nash Alqur’an. Bahkan banyak pemahaman ulama yang memahami nash secara literal dan tekstual tanpa melihat ruh dan makasid syari’ah. Akibatnya umat Islam tidak mampu menjabarkan dengan baik pesan-pesan nash yang dikandung dalam Alqur’an.

Keadaan inilah yang disaksikan oleh Iqbal di India. Umat Islam yang ditemukannya adalah umat yang terpaku pada pemahaman-pemahaman ulama masa lalu. Mereka tidak berani mengadakan telaah ulang (apalagi mempertanyakan otoritas) pendapat-pendapat ulama sebelumnya. Tentu saja pemahaman keIslaman mereka yang berbau abad klasik dan pertengahan serta tidak mampertimbangkan kondisi objektif masyarakat yang dihadapi tidak mampu membawa umat Islam kepada kemajuan. Mereka bagaikan hidup didua masa. Secara fisik mereka hidup pada abad modern, namun pemikiarn mereka masih berada dimasa lalu. Padahal menurut Iqbal, tidak satupun ulama-ulama pendiri mazhab yang menuntut finalitas terhadap pemikiran hukum Islam mereka.(6)

Di samping itu Alqur’an memandang bahwa kehidupan adalah suatu proses cipta yang kreatif dan progresif. Oleh karenanya, umat Islam harus berani mencari rumusan baru secara inovatif untuk menyelesaikan segala persoalan-persoalan yang mereka hadapi. Namun Iqbal melihat bahwa umat Islam telah menganggap sakral pendapat ulama-ulama masa lalu. Akibatnya menurut Iqbal, ketika masyarakat bergerak maju, hukum Islam tetap berjalan ditempatnya. Dalam sebuah suratnya kepada Jawaharlal Nehru, pemimpin Nasionalis India, seperti dikutip Feroze Hasan. Iqbal dengan tegas menyatakan bahwa ulama (mullah) konsevatif adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam menutup kemurnian semangat doktrin Alqur’an yang progesif itu sejak kejatuhan Baghdad oleh tentara mongol 1258.(7)

Iqbal berpendapat bahwa para mullah dan sufi telah menyeret umat Islam jauh dari maksud Alqur’an yang sebenarnya sehingga kehidupan mereka menjadi fatalistic dan negative. Umat Islam lebih senang mempelajari ajaran-ajaran yang mengajarkan tentang fatalistic dari pada mempelajari memahami bahasa arab untuk memahami Alqur’an secara baik dan benar.

Menurut Iqbal Alqur’an menganjurkan kita agar bergerak dinamis dan Iqbal terobsesi untuk menyadarkan umat Islam agar bergerak mengubah keadaan yang statis menjadi dinamis dan progesif dalam menjalankan kehidupan didunia ini. Karena itu Alqur’an menyatukan Negara dan agama, etika dan politik dalam satu wahyu. Dalam hal ini dua agama yaitu Yahudi dan Kristen gagal memuntun umat manusia dalam menjalani kehidupan di dunia. Yahudi lebih mementingkan legalities formal dalam menerapkan peraturan-peraturan sedangkan Kristen hanya lebih mementingkan spiritual-ritual saja. Alqur’an berdiri ditengah-tengah yang menganjurkan mementingkan kehidupan dunia dan agama, pribadi dan masyarakat serta ritual dan moral berjalan seimbang dan beriringan.

Pandangan Iqbal ini merupakan basis bagi Iqbal dalam mengembangan teori-teori politik Islamnya. Menurut beliau antara politik pemerintahan dan agama tidak dapat dipisahkan. Pandangan ini bukan sesuatu yang baru dalam politik Islam. Pemikir-pemikir politik Islam abad klasik dan pertengahan juga menyatakan perlu adanya penyatuan antara agama dan dan Negara. Al-Mawardi menyatakan bahwa khilafah (pemerintahan) dibentuk untuk menggantikan fungsi kenabian, gunanya demi memelihara agama dan mengatur kehidupan dunia. Demikian pula Al-Gazali yang menyatakan  bahwa agama dan khilafah merupakan dua bagian yang tidak terpisahkan. Agama memberi fondasi dan khilafah adalah penjaganya.

Pandangan pemikir-pemikir muslim tersebut terkubur bersama arus politik kehidupan umat Islam terutama sekali pasca keruntuhan Bagdad yaitu serbuan tentara Mongol l258. Akibatnya umat Islam tidak mampu lagi menangkap visi dinamis agama Islam. Akhirnya timbul pemisahan antara agama dan kehidupan duniawi dan orang yang paling dikecam Iqbal atas kejadian ini adalah para Mullah atau ulama tarikat yang hanya memetingkan masalah urusan akhirat. Akibatnya umat Islam menjadikan Alqur’an sebagai rujukan utama dan hukumpun menjadi statis dan kaku tidak dapat mengatasi dan mengantisifasi setiap permasalahan yang timbul.

Berdasarkan keadaan lingkungan sosial politik umat Islam di atas, Iqbal ingin menggerakkan mereka agar bersikap dinamis dan kreatif dan menghadapi hidup dan menciptakan perubahan-perubahan dibawah tuntunan ajaran-ajaran Alqur’an. Begitu pentingnya dinamis ini dalam kehidupan, sehingga Iqbal seperti dikutip W.C.Smith, menyatakan bahwa kafir yang dinamis lebih baik dari pada muslim yang statis.(8) Islam mempunyai sumber utama yaitu Alqur’an sebenarnya telah memberikan nila-nilai dinamis bagi umat Islam. Nilai-nilai dinamis itu harus digali oleh umat Islam dan dikembangkan agar dapat dijadikan pedoman dalam mengarahkan perubahan tersebut. Hal ini hanya dapat terjadi apabila pendekatan Alqur’an harus secara rasional dan mendalami semangat yang dikandungnya, bukan menjadikan Alqur’an sebagai buku peraturan perundang-undangan yang bersifat kaku dan statis.

Meskipun Iqbal sangat menghargai penalaran Ilmiah dan rasional serta mendukung perubahan, ia melihat juga ada dimensi dalam Alqur’an yang sudah ada ketentuan baku yang harus dipertahankan dan tidak dapat diubah. Dalam literature Fiqh, hal ini disebut dengan ketentuan qath’i. Berdasarkan pandangan ini, Iqbal menanggapi Zia Gokalp,penyair-sosiolog Turki yang menuntut persamaan antara laki-laki dan wanita dalam beberapa masalah hukum keluarga, seperti hak talak, perceraian dan kewarisan. Dalam pandangan Gokalp, peraturan Islam dalam ketiga hal ini tidak sesuai dengan semangat modernis. Ia bahkan mengecam bahwa selama wanita masih dianggap setengah dari laki-laki dalam hal warisan dan seperempat dari laki-laki dalam status perkawinan, maka bukan saja keluarga yang tidak tertinggikan, melainkan juga negara. Keluarga lanjutnya telah kita biarkan terjatuh ke tangan mazhab-mazhab.(9)

Menanggapi tuntutan penyair Turki tersebut, Iqbal meragukan pengetahuan Golkalp tentang Hukum keluarga dalam Islam. Iqbal juga menganggapnya tidak mengerti makna ekonomis dari peraturan kewarisan dalam Islam. Iqbal memandang Golkalp kesalah fahaman dalam memahami maksud dan tujuan Alqur’an. Menurut Iqbal perkawinan dalam Islam adalah perjanjian sipil. Karena sifatnya perjanjian maka isteri berdasarkan keadaan tertentu, ketika berlangsungnya perkawinan, bebas memperoleh hak yang sama dengan suaminya dalam hal perceraian. Karena Iqbal berpendapat hak talak bukan hanya sepenuhnya milik suami melainkan juga milik isteri. Dengan keadaan demikian suami tidak dapat sewenang-wenang menjatuhkan talak terhadap isterinya. Isteri berdasarkan perjanjian perkawinan juga mempunyai hak yang sama dalam menuntut hak talak/cerai dari suaminya.

     Menganai pendapat Golkalp tentang kewarisan dalam Islam Iqbal juga membela prinsip-prinsip konservasi. Ketidaksamaan pembagian dan antara laki-laki dengan perempuan bukan berarti derajat laki-laki lebih tinggi dari pada kaum perempuan. Anggapan ini sebenarnya bertentangan dengan prinsip dan semangat Alqur’an yang memandang sama kedudukan antara laki—laki dengan perempuan. Menurut Iqbal dalam Hukum Islam anak perempuan memiliki harta secara penuh baik yang dia peroleh dari warisan maupun mahar dari suaminya. Suami tidak berhak mengambil harta isterinya tanpa ada perjanjian lain dan juga suami bertanggung jawab terhadap nafkah dan belanja isterinya, karena itu cukup adil bila dalam pembaian warisan laki-laki mendapat dua kali dari pada bagian perempuan. Harta yang diterima oleh perempuan hanya untuk dirinya sendiri sedangkan yang diperoleh laki-laki disamping untuk dirinya sendiri juga untuk keluarganya. Dengan demikian menurut Iqbal tidak ada perbedaan antara laki-laki dengan perempuan secara material ekonomis, perbedaannya hany pada lahiriyah saja. Inilah menjadi prinsip keadilan dalam sistem kewarisan Islam.

B.Pandangan Muhammad Iqbal tentang Hadits.

     Kajian Iqbal tentang hadits Nabi saw,didasarkan pada situasi dan kondisi masyarakat sosial Islam pada saat itu, disamping untuk merespon studi yang gencar yang dilakukan oleh kalangan orientalis. Sebagai sumber kedua Hukum Islam setelah Alqur’an, hadits yang merupakan perkataan, perbuatan dan ketetapn Nabi, oleh sebagian umat Islam hanyalah dianggal sebagai koleksi peraturan yang kaku mengatur tingkah laku setiap muslim, tanpa mempertimbangkan situasi dan kondisi social yang selalu berkembang.

Sejak dahulu hadits memang selau menjadi objek kajian yang menarik. Bahkan tidak tanggung-tanggung beberapa orientalis menghabiskan sebagian besar hidupnya untuk meneliti tentang hadits ini.(10)Orientalis yang dianggap pertama kali melakukan studi tetang hadits adalah Ignaz Goldzhier. Dalam karyanya Muhammadanische Studien, ia menyimpulkan hampir tidak ada materi-materi hadits yang berasal dari Nabi, bahkan sahabat sekalipun. Hadits yang dipahami oleh umat Islam tidak lain hanyalah catatan-catatan generasi muslim. Ia beranggapan bahwa semakin lama koleksi hadits semakin berkembang hukum sesuai dengan perkembangan dan pertumbuhan mazhaab-mazhab figh. Karenanya sulit menyimpulkan mana yang hadits dan mana yang ajaran mazhab figh. Iqbal menyimpulkan bahwa Goldziheir pada akhirnya tidak percaya pada seluruh hadits yang ditulis para ulama hadits dalam kitab-kitab mereka.(11)

Selain Goldzhier, Nicholas P.Aghnides juga melakukan studi kritisnya terhadai hadits. Ia juga mengambil kesimpulan yang sama dengan Goldzhier. Dalam karyanya The Background Introduction to the Muhammadan Law, ia menyatakan bahwa cara-cara yang dilakukan ulam-ulama hadits dalam mengembangkan dan meneliti otentitas suatu hadits membuka peluang kesalahan secara teoritis. Pengumpulan hadits tersebut hanyalah merupakan catatan-catatan murni pada awal pertumbuhan Islam.(12)

Dengan kajian kedua tokoh  orientalis terbut maka Iqbal membedakan antara hdits-hadits yang membawa akibat hukum dan mana yang tidak membawa akibat hukum. Dalam hal ini Iqbal lebih memfokoskan pada hadits-hadits hukum. Menurut Iqbal persoalan dari hadits-hadits hukum seberapa jauh hadits-hadits tersebut mengandung kebiasaan masyarakat Arab pra Islam, baik yang dibiarkan tetap berlaku maupun yang telah beradaptasi.

Iqbal setuju dengan pandangan Syah Waliyullah yang menyatakan bahwa cara nabi dalam menyampaikan dakwah islamiyah adalah dengan cara umum membawakan hukum-hukum dan memperhatikan kebiasaan, cara-cara dan keganjilan umat yang dihadapi beliau ketika itu. Umat atau masyarakat Arab inilah yang dijadikan pilot project, selain menanamkan prinsip-prinsip dasar syari’ah(jalb al-mashalih dan dar al-mafasid) juga sangat memperhatikan tradisi dan adat istiadad setempat. Bagaimanapun nabi  Muhammad saw datang tidak kepada sebuah masyarakat yang hampa budaya. Beliau menyampaikan Islam kepada masyarakat yang telah memiliki adapt istiadat, kebiasaan dan cara berpikir tersendiri.

Namun, karena hukum Islam merupakan rahmatan li al-alamin dan untuk setiap zaman, maka Nabi dalam menyampaikan syari’at lebih menekankan prinsip-prinsip dasar kehidupan sosial bagi seluruh manusia, tanpa terikat pada ruang dan waktu. Dengan demikan, ketentuan-ketentuan syari’at dan perundang-undangan yang beliau sampaikan kepada masyarakat Arab ketika itu tidak dapat dianggap universal dan konstan. Peraturan tersebut adalah khusus untuk umat yang beliau hadapi. Sedangkan untuk generasi selanjutnya, pelaksanaannya mengacu kepada prinsip kemaslahatan. Dari pandangan ini, Iqbal menganggap wajar kalau Abu Hanifah, imam mazhab Hanafi, yang mempunyai pandangan batin yang tajam terhadap universalitas hukum Islam banyak menggunakan konsep istihsan dari pada hadits yang masih diragukan kualitasnya.

Akan tetapi, hal ini tidak berarti bahwa hadits-hadits pada zamannya dikumpulkan, karena Abdul Malik dan Syihab al-Zuhri telah membuat koleksi hadits tiga puluh tahun sebelum Abu Hanifah wafat. Sikap ini diambil Abu Hanifah karena Abu Hanifah lebih memandang kepada lebih tujuan universal hadits dari pada sebagai mengoleksi belaka.. Namun begitu kita mengetahui beberapa ulama hadits telah melakukan penelitian  dan pelacakan hadits tersebut  dalam kitab-kitab, mereka hal ini merupakan suatu prestasi yang luar biasa.

 Pandangan Muhammad Iqbal terhadap perbedaan terhadap hadits hukum dan yang bukan hukum merupakan pandangan yang sejalan dengan pandangan ulama ushul figh yang mendefinisikan bahwa hadits adalah perkataan, perbuatan dan ketetapan Nabi yang berkaitan dengan hukum. Hadits-hadits yang merupakan kebiasaan dan adapt istiadad Nabi merupakan hadits yang tidak wajib kita ikuti dan diamalkan.

Iqbal juga menggagaskan bahwa harus dipisahkan antara haidits-hadits yang mengandung kebiasaan orang Arab pada pra Islam. Iqbal sangat setuju dengan pandangan Syah Waliyullah yang menyatakan hadits Nabi yang beliau hasilkan sebagai proses interaksi dengan masyarakat Arab, yang dimaksudkan untuk mengantisipasi dan menjawab setiap permasalahan yang timbul ketika itu, jadi terkadang hadits-hadits itu terdapat kebiasaan orang arab terhadap pra Islam baik yang sudah dihapus, dimodifikasi dengan ajaran Islam maupun yang dibiarkan tetap berkembang.

Dari pemikiran di atas Iqbal  menyimpulkan bahwa diberlakukannya sebuah hadits tidak mutlak  setiap generasi umat islam . Sebuah hadits tidak bisa dianggap tetap atau konstan. Walaupun demikian setiap hadits tetap mengandung prinsip-prinsip ajaran Islam yang universal jadi kita memahami hadits  kontekstual dan dinamis.

Sebagai contoh yaitu hadits dari Muazd bin Jabal dan Abu Musa al-Asy’ari yang menyebutkan bahwa Nabi memerintahkan mereka berdua untuk tidak mengambil zakat dari penduduk Yaman kecuali hanya gandum, korma dan anggur. Kalau hadits ini kita pahami secara tekstual, maka selain jenis-jenis makanan ini tidak wajib zakat. Pandangan ini tentu saja bertentangan dengan semangat ajaran Islam tentang zakat yaitu ingin supaya terciptanya keadilan di antara manusia. Islam mengajarkan distribusi kekayaan dan tidak menginginkan terjadinya ketimpangan sosial. Dengan zakat Islam mengajarkan kebersamaan sosial dan membantu kaum miskin dan ini yang dikehendaki oleh Islam sebagai agama rahmatan li al-alamin maka prinsip hadits tersebut haris dinamis dan universal. Maka larangan Nabi terhadap tidak memungut jenis-jenis bahan makanan selain kurma ,gandum dan anggur tidak universal untuk setiap keadaan dan zaman. Maka ketika suatu bahan makanan menjadi bahan makanan pokok maka itulah yang menjadi wajib zakat.

Dengan pandangan ini Iqbal lebih menekankan agar memahami hadits secara kontekstual dan dinamis, sesuai dengan kondisi sosial masyarakat yang berkembang. Iqbal tidal membenarkan hadits dijadikan koleksi peraturan perundang-undangan yang kaku dan statis, namun sebagai peraturan hukum yang dinamis dan berkembang. Maka inti dan hakikat hadits tersebut itulah merupakan hadits sesunggunya.  

C. Reaktualisasi Ijtihad menurut Iqbal.

 Dalam kajian hukum Islam, Ijtihad mendapat tempat yang khusus. Melalui semangat ijtihad inilah hukum Islam yang bersumber pada Alqur’an dan Hadits Nabi dapat berkembang sesuai dengan situasi dan kondisi yang berkembang. Melalui Ijtihad, hukum Islam mejadi hidup dan senantiasa aktual serta mampu berevolusi menghadapi  tantangan zaman. Banyak nash yang menjelaskan urgensi ijtihad ini. Diantaranya hadits yang terkenal dialog Nabi dengan Muadz bin jabal ketika hendak diutus ke Yaman. (13) iqbal juga mengutip dialog ini sebagai landasan dalam pengembangan konsep ijtihad. Sebagaimana halnya pandangan mayoritas ulama, Iqbal juga membagi kualifikasi ijtihad ke dalam tiga tingkatan, yaitu otoritas penuh dalam menentukan perundangan-undangan yang secara praktis hanya terbatas pada pendiri mazhab; otoritas relative yang hanya dilakukan dalam batas-batas tertentu dari mazhab dan otoritas yang berhubungan  dengan penetapan hukum dalam kasus-kasus tertentu tanpa terikat pada ketentuan tanpa teriakt pada ketentuan pendiri mazhab.(14).

Dalam ketiga tingkatan ini, Iqbal lebih memberi perhatian pada derajat yang pertama saja. Menurut Iqbal, kemungkinan derajat ini memang disepakati oleh ulama ahl al-sunnah tetapi dalam kenyataan telah dipungkiri sendiri sejak berdirinya mazhab-mazhab. Akhirnya ide ijtihaj ini pun dipagar berbagai syarat ketat yang hampir-hampir tidak mungkin dipenuhi. Sikap ini menurut Iqbal adalah sesuatu yang ganjil dalam satu system hukum Alqur’an yang sangat menghargai pandangan dinamis. Akibat ketatnya persyaratan ketentuan ijtihad ini hukum Islam sealama lima ratus tahun mengalami stagnasi dan tidak mampu berkembang. Ijtihad yang merupakan konsep dinamis dalam struktur hukum Islam hanya tinggal sebuah teori-teori mati yang tidak berfungsi dan menjadi kajian masa lalu saja.

Demikian juga dengan Ijma yang merupakan consensus ulama terhadap suatu masalah seakan–akan tidak dapat terlaksana, karena sulitnya mengumpulkan pandapat mereka. Sebab dalam konsep ulama terdahulu apabila ada ulama yang membantah consensus tersebut maka batallah keberlakuan ijma. Disisi lain dalam situasi dan kondisi semakin meluasnya daerah Islam, mengumpulkan ulama untuk mengeluarkan satu keputusan pendapat adalah sangat sulit. Akhirnya konsep ijtihad dan ijma hanya tinggal teori tanpa memumi dalam praktis. Hukum Islampun pada gilirannya statis dan tidak berkembang selama berabad-abad.

Iqbal mendeteksi tiga faktor yang merupakan akar penyebab kebekuan hukum Islam, yaitu gerakan rasionalisme liar, berkembangan sufisme yang begitu pesat dan kejatuhan kota Baghdad 1258 yang merupakan lambang kekuatan dan kekuasaan Islam ketika itu. Menurut Iqbal gerakan rasionalisme yang sejak awal Islam talah ada dengan melempar isu keabadian Alqur’an dituduh sebagai  penyebab disintegrasi umat Islam. Sebagai reaksi para ulama konservatif berusaha membela Alqur’an dan menjaga stabilitas umat Islam dengan memahami secara kaku terhadap hukum Islam, Syari’at Islam pun digunakan  untuk mengikat umat Islam secara kaku dan formalitas. Perkembangan ini selanjutnya melahirkan fenomena baru yaitu munculnya kecenderungan menghindari kehidupan dunia dan mementingkan urusan akhirat. Mereka bersikap apatis terhadap kehidupan dunia dan tata sosial. Akhirnya tatanan sosial pun menjadi lemah tak berdaya dan pada tahun 1258 H. Baghdad yang menjadi peradaban Islam hancur diporakporandakan tentara Hulagu Khan dari Mongol.

Sejak itu timbullah disintegrasi. Karena takut disintegrasi tersebut akan menyebar, para ulama konservatif pun memusatkan usaha untuk menyeragamkan pola kehidupan sosial dengan mengeluarkan bid’ah-bid’ah dan menutup pintu ijtihad. Kemapanan sosial pun dijadikan alasan untuk membunuh konsep ijtihad. Ironisnya penyeragaman pola kehidupan dalam hukum Islam itu ternyata semakin memperparah keadaan umat Islam. Selama lima ratus tahun hukum Islam mengalami kemerosotan total. Ide ijtihad yang begitu dinamis dibunuh untuk mempertahankan struktur masyarakat yang sudah semakin parah. Akhirnya umat Islam pun tidak mampu menjadikan hukum Islam sebagai alternative untuk menjawab berbagai permasalahan yang mereka hadapi”kemalasan intelektual” pun semakin berkembang dalam dunia Islam. Keterpakuan terhadap kebesaran mazhab-mazhab yang sudah mapan membuat mereka terhijab untuk memikirkan secara kreatif terhadap berbagai masalah mendasar yang mereka hadapi.

Terhadap suasana demikian Iqbal mengutip Said Halim Pasya, pembaharu Turki yang menyatakan bahwa kulit tebal yang menyelimuti umat Islam selama berabad-abad tersebut harus dibuang dengan jalan menggalakkan pemikiran kreatif, merdeka dan dinamis. Dengan jalan demikianlah kita bisa membangun kembali cita-cita moral, social dan politik yang sesuai dengan tuntutan Islam. Iqbal meyakini bahwa hukum Islam akan mampu berevolusi terhadap perkembangan masyarakat di negeri-negeri  muslim, kalau umat Islam berani mendekatinya dengan semangat Umar bin al-Khattab, otak kritis yang pertama dalam Islam. (15) Dalam sejarah awal Islam Umar adalak tokoh yang telah mengadakan terobosan-terobosan kreatif dan inovatif terhadap persoalan sosio-religius yang dihadapinya. Ia mampu menangkap pesan-pesan universal Alqu’an, sehingga hukum Islam dapat mengantipasi perkembangan keadaan dan dinamika masyarakat Islam yang begitu cepat pada masanya. Cara berpikir seperti Umar inilah yang diharapkan Iqbal dapat merespon tantangan modernis.

Iqbal menegaskan, jalan satu-satunya untuk membuang kekakuan dan kejumudan hukum Islam yang dihasilkan oleh priode kemunduran Islam adalah menggalakkan kembali ijtihad dan ijma serta merumuskannya sesuai dengan kebutuhan zaman modern. Namun demikian rumusan tersebut harus tetap mengacu kepada kepentingan dan kemajuan masyarakat, bukan berdasarkan pemikiran spekulatif subjektif yang bertentangan dengan semangat dan nilai dasar hukum Islam.

Oleh karenanya untuk menghindari kemungkinan pengunaan ijtihad secara liar, Iqbal memandang perlunya dialihkan kekuasaan ijtihad pribadi menjadi ijtihad kolektif atau ijma. Pada zaman modern menurut Iqbal, peralihan kekuasaan ijtihad individu yang mawakili mazhab tertentu kepada lembaga legislative Islam adalah satu-satunya cara dan bentuk yang paling tepat bagi pengembangan ijma. Hanya cara inilah yang dapat menggerakkan spirit dalam system hukum Islam yang selama ini hilang dari tubuh umat Islam.(16) Memang lanjut Iqbal pada masa Bani Umayyah dan Bani Abbas bentuk ini tidak berkembang. Ijtihad hanya dilakukan secara pribadi-pribadi saja. Secara politis, hal ini menguntungkan penguasa, karena penbentukan lembaga yang permanent akan dapat mengoyang kekuasaan mereka. Tapi pada zaman modern ini semuanya bergerak cepat. Permasalahan masyarakat pun semakin pelik dan kompleks. Maka hukum Islam pun harus cepat bergerak sesuai dengan gerak dan dinamika masyarakat. Cara yang pas untuk itu adalah dengan melembagakan ijma secara permanent. Lembaga inilah yang akan merumuskan jawaban-jawaban tepat terhadap berbagai permasalahan tersebut.

Bagi Iqbal lembaga ini tidak hanya diduduki dan diisi oleh para ulama saja (yang dianggap memegang otoritas dalam penafsiran hukum Islam) tetapi juga duduk didalamnya para ahli dalam berbagai ilmu. Ia mengharuskan keikutsertaan orang-orang awam tentang hukum Islam tetapi mempunyai pandangan tajam terhadap permasalaan masyarakat. Dalam lembaga Ijma tersebut hukum Islam tidak hanya mengatur satu dua permasalahan kehidupan saja, tetapi seluruh aspek-aspek kehidupan lainnya. Semuanya saling terkait dan tidak bisa dipisah-pisahkan. Sebagi contoh, ketika kita berbicara tentang hukum keluarga berencana atau transplantasi organ tubuh, kita tidak bisa melepaskannya dari sudut etika, sosial, kesehatan, budaya dan lain-lain. Apalagi permasalahan hukum Islam kini dan mendatang semakin kompleks membutuhkan penanganan secara komprehensif dan tidak parsial. Oleh sebab itu, Iqbal menegasakan bahwa dalam lembaga Ijma ini harus terlibat para ahli dari berbagai bidang dan disiplin keilmuan, seperti social politik, ekonomi, budaya dan kedokteran.

Iqbal berpendapat bahwa suatu komisi yang terdiri dari ulama dalam arti sempit adalah sangat berbahaya. Hal ini telah ada dalam masyarakat Syi’ah Iran pada tahun l906. Bagi Syi’ah cara ini mungkin cocok, karena mereka menganggap Imam sebagai sosok yang maksum. Tapi bagi kalangan Sunni pengaturan ulama seperti ini sangat barbahaya, karana Islam Sunni tidak mengenal hierarki yang ketat dalam stratifikasi social, sebagaimana halnya dalam faham Syi’ah.(17)Iqbal memandang pembentukan ijma’ yang permanent adalah satu-satunya cara efektif dalam mengantisipasi setiap permasalahan umat Islam. Namun ia menyadari sulitnya menerapkan lembaga ini di India, karena mayoritas penduduknya yang beragama Hindu.

Pandangan Iqbal di atas merupakan bantahan terhadap pemikiran para ahli hukum Islam tradisional yang cenderung berorientasi ke masa lalu. Dengan pandangan ini Iqbal ingin memberi makna yang hidup terhadap ijma’ sebagai konsep yang dinamis. Dengan pelembagaan ijma’ –ini, tentunya ijtihad pribadi-pribadi akan dapat diarahkan dan tidak liar. Lembaga ini juga akan lebih bermakna dan berorientasi ke masa depan, sehingga operasionalisasi ijtihad kedalam lembaga Ijma’ dapat memenuhi kebutuhan umat Islam yang mendesak.

Dari latar belakang pemikirannya ini selanjutnya Iqbal mengembangkan konsepsi lembaga ijma’ dengan melahirkan teori dua bahasa. Baginya tidak ada yang bisa mengatur kepentingan umat Islam India, selain mereka sendiri. Karena itu satu-satunya jalan itu adalah membentuk pemerintahan sendiri yang terpisah dari dominasi Hindu. Dalam Negara muslim inilah orang-orang yang berkompeten yang duduk dilembaga ijma’ tadi melakukan perbincangan-perbincangan hukum untuk kepentingan umat Islam sendiri. Merekalah yang melakukan ijtihad jama’i(kolektif) dan menetapkan keberlakuan bagi umat Islam.

Iqbal juga tidak setuju dengan pandangan yang mengatakan ijma’ harus berlaku mengikat semua umat Islam. Rumusan ini mustahil terlaksana pada zaman sekarang. Baginya keberlakuan ijma’ bersifat regional. Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi umat Islam di satu Negara berbeda dengan yang dihadapi umat Islam di Negara lain. Namun demikian untuk kebutuhan umat Islam sedunia, Iqbal menggagas perlunya dibentuk lembaga internasional Negara-negara muslim yang mengatur dan membicarakan permasalahan dan kebutuhan Negara-negara muslim. Islam adaah agama universal yang mendunia. Hanya saja secara territorial dan etnis umatnya dibatasi oleh wilayah-wilayah kekuasaan dan Negara. Berdasarkan wataknya yang universal persatuan dan kesatuan seluruh Negara muslim menjadi hak yang mutlak diperlukan. Bagi Iqbal Islam bukanlah nasionalisme dan bukan pula imperialisme. Islam adalah sebuah lembaga bangsa-bangsa yang mengakui batas-batas ciptaan manusia dan perbedaan rasial. Tapi mustahil bagi kita untuk membatasi nuansa social para umatnya.(18)

Pandangan Iqbal tentang ijma’ ternyata menimbulkan pro dan kontra baik dikalangan umat Islam maupun orientalis. S.M. Yusuf, sebagaimana dikutip oleh A. Hasan tidak sependapat dengan Iqbal tentang pelembagaan ijtihad ini. Menurut Yusuf adanya lembaga ijtihad ini dengan mengumpulkan para ahli agama dan ilmu umum yang awam agama adalah mustahil, bahkan suatu kontradiksi terma.(19) Tanggapan Yusuf ini barangkali kesalah pahaman terhadap konsep majelis legislative yang digagas Iqbal. Justru penafian Yusuf terhadap keberadaan orang awam tapi memiliki komitmen tinggi terhadap bidang keilmuan yang digelutinya dan Islam. Dalam pelaksanaan ijtihad ini yang sulit diterima. Kondisi dan permasalahan sosial keagamaan umat Islam yang semakin kompleks tidak bisa ditangani secara ad hoc dan parsial, dan tidak hanya menjadi tanggung jawab ahli agama saja. Para ilmuan muslim dalam berbagai bidangpun harus memberikan sumbangan pemikirannya untuk menjawan permaslahan umat Isam yang berkembang. Mereka akan bisa memberi pandangan-pandangan tersebutlah nantinya lembaga ijtihad memutuskan hukum yang tepat.

Sementara dari kalangan orienralis yang mengiritik pandangan Iqbal antara lain adalah Rosenthal dan Gibb.(20) Mereka memandang bahwa gagasan Iqbal ini diintrodusirnya dari konsep ajaran kepasturan dalam agama katolik. Tuduhan ini tentu tidak beralasan sama sekali. Dalam ajaran katolik yang berkuasa menetapkan keputusan keagamaan adalah paus dan tidak ada pihak lain yang bisa memberi masukan bagi penetapan keputusan tersebut. Disini paus berjalan sendiri. Disamping itu Paus mempunyai otoritas keagamaan yang mutlak dalam pandangan katolik, artinya keputusan menjadi titah agama yang tidak boleh diingkari.

Hak ini tentu berbeda dengan pandangan Iqbal yang tidak mengkhususkan sekelompok elit agama saja dalam lembaga ijtihad yang digagasnya. Para ahli dalam bidang keilmuan harus ikut serta dalam pembicaraan masalah hukum Islam, sehingga bisa lebih mendekatkan kebenaran. Islam tidak mengenal pemisahan antara masalah agama dan duniawi. Hukum islam memiliki dimensi hubungan manusia kepada tuhan dan hubungan antar sesama manusia. Karenanya penerapan hukum Islam harus mempertimbangkan kedua dimensi tersebut dan ini tak akan teracapai tanpa kebersamaan orang-orang yang menguasai bidang agama dan bidang ilmu pengetahuan umum. Dengan demikian kita melihat bahwa tuduhan Rosenthal dan Gibb di atas tidak beralasan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.     

    

      

 

 

 

 

                  

 

 

 

 

 

 

                 

 

 

 

            

            1.Smith , Modern Islam In India (Lahore Usha Publication  l976, hal.116).

             2.Joebaar Ayoeb, Metafisikan Persia Suatu Sumbangan Untuk  sejarah Falsafat Islam,(Bandung, Mizan l990).

             3.Wilfred Cantwell Smith, Modern Islam In India   (Princeton;Princention University Press l957) Hal ll7-ll8.

             4.Miss Luce Claude-Maitre, Pengantar ke Pemikiran Iqbal(Bandung MIzan l989) hal 68.

             5.Abdul Wahhab Azzam, Puisi dan Filsaafat Iqbal (Bandung Pustaka l98l) hal.28.

             6.Iqbal, op.cit hal 169.

             7.Parveen Feroza Hassan,The Political Philosophy Of  Iqbal(Lahore United Ltd,l978) hal. 140.

             8.Welfred Cantwell Smith, Modern Islam In  India,Lahore;SH,Ashraf,l963).hal 111

             9.Iqbal, The Reconstruction, opcit,hal 161.

            10.Ibid,hal 170.

            11.Ibid,hal 170.

            12.Ibid,hal 170.

            13.Nicholas P.Agnides, Pengantar Ilmu Hukum Islam, terjemahan Rusli DMB,(Solo Ramadhani, 1984),hal 51.

            14.Iqbal,The Reconstruction,op.cit, hal 148.

            15.Ibid, hal 162.

            16.Ibid, hal 174.

            17.Ibid, hal 175-176.

            18.Ibid, Hal 159.

            19.A. Hasan, The Doctrine of Ijma’in Islam, terjemahan Rahmani Astuti (Bandung; Pustaka,1985),hal 280.

            20.Rosenthal, Islam in The Modern National State,(Cambrige University Press,1965), hal 205. 

      

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                              

 

               DAFTAR PUSTAKA

 

1. Smith , Modern Islam In India (Lahore Usha Publication  l976).

2. Joebaar Ayoeb, Metafisikan Persia Suatu Sumbangan Untuk sejarah Falsafat Islam.

3. Wilfred Cantwell   Smith, Modern  Islam In India (Princeton;Princention University Press l957).

4. Miss Luce   Claude-Maitre,  Pengantar ke Pemikiran   Iqbal(Bandung MIzan l989).

5. Abdul Wahhab Azzam, Puisi dan Filsaafat Iqbal (Bandung Pustaka l98l). 

6. Parveen Feroza   Hassan,The Political Philosophy Of Iqbal(Lahore United Ltd,l978).

7. Welfred Cantwell Smith,   Modern    Islam   In  India,Lahore;SH,Ashraf,l963).

8. Nicholas P.Agnides,  Pengantar  Ilmu Hukum Islam, terjemahan Rusli DMB,(Solo Ramadhani, 1984).

9. A. Hasan, The Doctrine of Ijma’in Islam, terjemahan Rahmani Astuti (Bandung; Pustaka,1985).

10. Rosenthal, Islam in The   Modern   National State, (Cambrige University Press,1965).

 

 

 


Download Arsip :
muhammad_iqbal.doc
Total akses : 2096