Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Negara Kalimantan Selatan | Media Informasi & Transpransi Pengadilan Agama Negara. Pengadilan Agama Negara Selangkah lebih Maju....

Kalender Hijriyah

Kamis
17
Jumadil Awwal
1445 H

Pendapat Anda

Support Kami

  • A.A.Hakam
  • M. Makhlufi
  • Hikmah


 

Zakat, antara prestasi dan prestise

ZAKAT : Antara Prestasi dan Prestise

Oleh : Irkham Soderi, SH. I.*

 

Baru-baru ini, umat Islam dikejutkan dengan berita yang menyedihkan terkait dengan meninggalnya 21 orang dan 16 luka-luka. Tragisnya musibah tersebut terjadi di tenagah-tengah pelaksanaan pembagian zakat oleh seorang dermawan dari Kabupaten Pasuruan, Propinsi Jawa Timur yang bernama H. Syaekon. Reaksipun langung bermunculan terutama dari lembaga-lembaga yang kemudian mengharamkan cara pembagian zakat yang dilakukan leh H. Syaekon tersebut. Pemerintah, baik melalui Presiden maupun menteri Agama serta pemerintah di bawahnya merasa ptihatin terhadap musiah tersebut.

Zakat merupakan Prestasi keimanan Seseorang.

Kata Zakat berasal dari kata arab "Az-zakah" yang bisa berarti suci, bekembang, berkah, tambah, bersih, dan baik. Diharapkan dengan menunaikan zakat hubungan atau interaksi social antara si kaya dengan si miskin berjalan dengan baik karena kesenjangan sosial bisa diatasi dengan zakat. Juga sebagai sarana untuk membersihkan harta yang dia berikan barangkali dalam mendapatkan harta tersebut kadang ada kesalahan. Serta untuk membersihkan jiwa muzakki dari sifat kikir dan pelit. Sehingga Allat SWT akan selalu memberi keberkahan rizki kepada orang yang selalu mengeluarkan zakat dari kelebihan hartanya.

Penggunaan lafal zakat dengan segala  variasinya di dalam Al-Qur'an terulang sebanyak 30 kali dan 27 kali diantaranya digandengkan dengan kewajiban mendirikan sholat. Disamping itu Al- Qur'an juga menggunakan lafal as-shodaqoh dengan makna zakat, sebagaimana yang terdapat dalam surat At-taubah ayat :58, 60 dan ayat 103. serta terdapat juga dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Buchori dan Muslim.

Secara istilah Zakat berarti pemberian tertentu dari harta tertentu kepada orang tertentu menurut syarat yang di tentukan pula. Dasar Hukum kewajiban mengeluarkan zakat bagi umat Islam adalah Firman Allah SWT dalam Q.S. Al Baqoroh (2) ayat 43 yang artinya : " dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk". Serta Q.S At taubah (9) ayat103 yang artinya : " Ambilah zakat dari sebagaian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka", kemudian hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim yang berisi tentang dialog antara Malaikat Jibril dan Nabi Muhammad SAW.

Zakat merupakan ibadah yang mempunyai dua dimensi, yaitu dimensi vertikal-transendental dan dimensi sosial-transendental. Zakat berdimensi vertikal-transendental karena zakat merupakan salah satu rukun Iman, sehingga orang Islam yang diberi kekonggaran rizki oleh Nya kemudian ia mengeluarkan sebagaian hartanya untuk dibagikan kepada orang yang membutuhkan (Muhtajuun) maka ia telah menjalankan rukun Iman  atau ia telah menunaikan prestasi keimanannya.

Sedangkan Zakat dikatakan berdimensi sosial-horinsontal karena orang yang mengeluarkan zakat berarti ia telah membantu orang-orang yang hidup dibawah garis kemiskinan dalam interaksi sosialnya.

Oleh karena itu bagi orang Islam yang mampu (zakat maal) akan tetapi tidak mau untuk mengerluarkan sebagian hartanya untuk berzakat, maka Ulama telah sepakat bahwa orang tersebut kafir.

Prestise dekat dengan Ria.

Sebagai Ibadah yang berdimensi ganda (dimensi Vertikal-Transendental dan Sosial Horisontal) seperti Zakat, akan sangat dekat dengan sifat Ria. Ria adalah suatu sifat ingin memamerkan ibadah seseorang kepada orang lain. Singkatnya Ibadah yang dilakukan oleh seseorang itu bukan didasarkan karena keikhlasan untuk mendapatkan rido Allah SWT akan tetapi agar orang lain tahu.

Hal ini bisa dipahami karena zakat adalah sangat berkaitan kemampuan seseorang dalam hal harta, apalagi zakat maal.  Lebih-lebih jika dalam pelaksanaannya harus mengumpulkan orang melalui media massa dengan tujuan agar banyak orang yang tahu kalau seseorang akan membagikan zakat (prestise), apalagi jika zakat sudah dibungkus dengan politik.

Pelaksanaan Ibadah zakat seperti tersebut di atas akan terkesan pamer dan hanya ingin menunjukan kepada orang lain bahwa sebenarnya dia (orang yang mengeluarkan zakat) itu orang yang kaya (Ria). Pelaksanaan ibadah orang tersebut bukan lagi didasari rasa keikhlasan demi mendapatkan rido dari Allah SWT an sich, akan tetapi karena ingin diketahui orang lain.

Ibadah yang diikuti dengan unsur prestise seperti tersebut di atas akan mengurangi nilai atau kualitas ibadah itu sendiri. Sebagaimana yag diberitakan oleh Allah SWT dalam QS. Al Ma'un Ayat 5-6. Al Ghozali juga mengatakan bahwa Ria adalah sebuah penyakit hati yang dapat merusak nilai atau kulaitas ibadah seseorang.

Mencari Solusi bukan Menghakimi

Peristiwa yang terjadi di Pasuruan, sebagaimana telah diberitakan  oleh beberapa media massa memberikan pelajaran kepada kita bahwa : Bagi yang memberikan Zakat (Muzakki), hendaknya menggunakan badan-badan atau lembaga-lembaga yang sudah ada baik itu yang dibentuk oleh pemerintah maupun oleh ormas-ormas Islam. Karena selain bisa menjaga kualitas ibadah kita, memberi zakat melalui lembaga atau badan yang ada juga akan lebih efektif dalam hal pendistribusinnya kepada yang berhak (mustahiq), selain itu faktor keamanan juga terjamin dan akan lebih memberi manfaat sebagaiman yang di muat dalam UU No 38 tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat.

Peristiwa yang menimpa warga Pasuruan juga menjadi kritik kepada lembaga-lembaga atau badan-badan amil zakat, baik yang dibentuk oleh pemerintah maupun ormas-ormas Islam agar dalam pengelolaan Zakat yang diterima dari pada muzakki dilakukan dengan professional, baik deri segi transparansi pendapatan maupun pendistribusian sehingga akuntabilitasnya terjamin, Masyarakat (Muzakki) juga tidak ragu-ragu dalam menyalurkan zakat melalui badan atau lembaga yang ada. Sehingga niat yang seharusnya baik, juga akan membawa hasil yang baik pula.

                Memberikan reaksi terhadap teknis pendistribusian zakat yang dilakukan oleh masyarakat, dalam kasus ini H Saekoni, dengan cara mengeluarkan fatwa haram bukanlah langkah yang bijaksana. Penulis memahami alasan mengapa sampai keluar fatwa haram, akan tetapi apakah tidak ada cara yang lebih elegan dan yang lebih efektif yang bisa menggugah kesadaran masyarakat dalam menggunakan badan-badan atau lembaga-lembaga amil zakat yang sudah dibentuk.

                Bagi Penulis Undang-undang No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat sudah bagus, akan tetapi masalahnya adalah bagaimana cara menggugah kesadaran masyarakat (Muzakki) untuk menggunakan badan-badan atau lembaga-lembaga amil yang sudah ada itulah yang lebih penting dilakukan saat ini dari pada terlebih dahulu mengeluarkan fatwa atau bahkan merevisi Undang-Undang tersebut.

Langkah ini bisa dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini bisa Departemen Agama, Majelis Ulama Indonesia, dan juga ormas-ormas Islam dengan cara mengajak H. Saekoni, sebagai pihak yang telah mempunyai pengalaman buruk tentang teknis pendistribusian zakat, untuk melakukan sosialisasi UU No. 38 Th. 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan sekaligus kampanye tentang kesadaran berzakat melalui badan-badan atau lembaga-lembaga amil zakat yang sudah ada.

Kita memberikan kesempatan kepada H. Saekoni untuk berbicara tentang dampak positif dan negatif bagi pembagian zakat yang dilakukan dengan cara sendiri dengan tidak melalui lembaga-lembaga atau badan-badan amil zakat yang sudah ada kepada umat Islam dengan mendasarkan pada pengalaman beliau dalam pendistribusian zakat yang telah ia lakukan di Pasuruan dan telah membawa korban. Semoga dengan cara inilah umat Islam akan semakin sadar akan bagaimana teknis pendistribusian zakat yang efektif dan efisien serta mengena pada sasarannya, sehingga kejadian Pasuruan tidak akan terulang lagi.

 Wa Allahu A'lam bi al Showab.

 

* adalah Hakim pada Pengadilan Agama Negara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. No. Tlp. 081327177223.

 

Total akses : 1663